Ratahan – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Minahasa Tenggara (Mitra), Dirk Tolu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan larangan berjualan dan pembongkaran 1×24 setelah surat diterima, bagi pedagang kuliner di lahan parkir Plaza Ratahan.
Menurutnya, hal ini karena tidak seusai lagi dengan estetika, di mana lahan parkir dijadikan tempat berjualan.
“Jadi pemerintah melihat secara estetika sudah tidak sesuai karena lahan parkir dijadikan tempat kuliner. Sebagai pihak yang berwenang, kami PUD Pasar mengeluarkan larangan tersebut,” ungkap Dirk Tolu, Selasa (25/8/2020).
Apalagi menurutnya, sejak awal telah diimbau tempat kuliner untuk malam hari saja, namun mereka (para pedagang,red) sudah mengubah dan merancang lain dengan berjualan di siang hari.
“Ini yang dilarang dan kami sudah mengeluarkan peringatan pertama terkait hal ini, bahkan sudah akan mengeluarkan surat peringatan yang kedua,” pungkas Dirk Tolu.
Ditambahkannya, keputusan ini harus diambil pihaknya karena mereka (para pedagang,red) sudah salah menggunakan ijin yang diberikan.
(***/Jenly Wenur)