Manado – Masyarakat Perumahan Poli Griya Indah, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, secara tegas menolak serta tidak memberi izin pembangunan menara (tower) atau BTS (Base Tranceiver Station) Provider 3 (Three) diatas rumah Keluarga Runturambi-Poluan di lokasi perumahan tersebut.
Warga beralasan pihak provider tidak melakukan sosialisasi serta persyaratan pengurusan IMB tower yang belum mendapatkan izin warga.
“Team SITAC yang mewakili provider tidak melakukan sosialisasi. Begitupula pemerintah kelurahan seperti tidak transparan sehingga kami menduga ada permainan antara pihak provider dan pemerintah kelurahan dan kepala lingkungan. Izin warga asli sebagai salah-satu persyaratan pengurusan IMB tidak ada,” tukas Berty Masie dan Lodewyk Mesimanuaya mewakili puluhan keluarga yang menolak pembangunan tower kepada wartawan, Minggu (14/9/2014) sore.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi, tambah warga patut dijadikan acuan pembangunan.
“Dimana salah-satunya mengatur menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan,” tukas warga. (jerrypalohoon)
Manado – Masyarakat Perumahan Poli Griya Indah, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, secara tegas menolak serta tidak memberi izin pembangunan menara (tower) atau BTS (Base Tranceiver Station) Provider 3 (Three) diatas rumah Keluarga Runturambi-Poluan di lokasi perumahan tersebut.
Warga beralasan pihak provider tidak melakukan sosialisasi serta persyaratan pengurusan IMB tower yang belum mendapatkan izin warga.
“Team SITAC yang mewakili provider tidak melakukan sosialisasi. Begitupula pemerintah kelurahan seperti tidak transparan sehingga kami menduga ada permainan antara pihak provider dan pemerintah kelurahan dan kepala lingkungan. Izin warga asli sebagai salah-satu persyaratan pengurusan IMB tidak ada,” tukas Berty Masie dan Lodewyk Mesimanuaya mewakili puluhan keluarga yang menolak pembangunan tower kepada wartawan, Minggu (14/9/2014) sore.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi, tambah warga patut dijadikan acuan pembangunan.
“Dimana salah-satunya mengatur menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan,” tukas warga. (jerrypalohoon)