Manado – Legislator Sulut asal fraksi Partai Golkar, Inggrid Sondakh mengeluarkan statement pro rakyat, dengan menseriusi hak-hak karyawan, khususnya tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya Natal. Ia mendorong perusahan untuk membayar THR sesuai peraturan. “Bagi yang tidak memberikan THR, pemerintah harus beri punishment,” jelas Sondakh.
Ditegaskannya supaya perusahan berniat baik untuk membayar THR tepat waktu sehingga karyawan bisa merasakan manfaat THR untuk persiapan lebaran dan bagi karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan, berhak mendapatkan THR dengan hitungan sesuai undang-undang yang berlaku. “Paling lambat seminggu sebelum Natal sudah dibayar, bisa juga segera bayar,” katanya kepada BeritaManado.com.
Sebagai anggota Komisi 4 DPRD Sulut, Sondakh nampaknya serius meluruskan aturan yang ada, bukan menekan perusahan, melainkan upaya mencegah kesenjangan sosial. Karena itu dirinya juga menyarankan pemerintah memberikan perlakuan khusus dan mengapresiasi bagi perusahan yang membayar tepat waktu. “Bisa berikan reward bentuk piagam dan kemudahan ijin usaha, sebaliknya punishment untuk perusahan yang tidak bayar,” tegasnya. (risat)