Amurang – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE yang baru-baru meraih penghargaan Bintang Jasa Utama Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan dikalungkan pada moment HUT RI ke 70 tahun 2015.
Tetkait momen HUT RI di Minsel, Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu ini, dijadwalkan akan menjadi Irup HUT RI dan pemberian remisi di Rutan Amurang.
Kepala Cabang Rutan Amurang Marulye Simbolon, SH saat ditemua wartawan menyampaikan sesuai jadwal yang diberikan pihak panitia HUT RI ke 70 tahun memang dijadwalkan demikian dan itu biasanya kalu bupati berhalangan digantikan yang ditunjuk nanti.
“Untuk remisi HUT RI ke 70 ada dua bentuk remisi yakni remisi umum atau remisi setiap tahun setiap Bangsa kita merayakan HUT RI dan kedua adalah remisi Dasawarsa yakni remisi yang diberikan setiap 10 tahun dalam rangka HUT RI,” jelas Simbolon.
Disentil terkait banyaknya yang akan menerima remisi 17 Agustus 2015 saat upacara nantinya diserahkan, kata Simbolon bahwa, pihaknya baru akan menyampaikan usulan kami yang sudah sesui ketentuan berhak mendapatkan remisi.
“Sesuai usulan kami untuk Dasawarsa 89 orang dan umum 79 orang. Nah, saat itu ada 3 orang putus bebas,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk Dasawarsa mendapatkan remisi 1/2 masa pidana dan hukuman maksimal sudah 3 bulan. Sedangkan Umum yakni pidana minimal 6 bulan. Terkait ketentuan pengusulan remisi pihaknya berdasarkan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat. Jadi ketika diusulkan artian sudah memenuhi syarat, pungkasnya. (sanlylendongan)
Amurang – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE yang baru-baru meraih penghargaan Bintang Jasa Utama Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan dikalungkan pada moment HUT RI ke 70 tahun 2015.
Tetkait momen HUT RI di Minsel, Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu ini, dijadwalkan akan menjadi Irup HUT RI dan pemberian remisi di Rutan Amurang.
Kepala Cabang Rutan Amurang Marulye Simbolon, SH saat ditemua wartawan menyampaikan sesuai jadwal yang diberikan pihak panitia HUT RI ke 70 tahun memang dijadwalkan demikian dan itu biasanya kalu bupati berhalangan digantikan yang ditunjuk nanti.
“Untuk remisi HUT RI ke 70 ada dua bentuk remisi yakni remisi umum atau remisi setiap tahun setiap Bangsa kita merayakan HUT RI dan kedua adalah remisi Dasawarsa yakni remisi yang diberikan setiap 10 tahun dalam rangka HUT RI,” jelas Simbolon.
Disentil terkait banyaknya yang akan menerima remisi 17 Agustus 2015 saat upacara nantinya diserahkan, kata Simbolon bahwa, pihaknya baru akan menyampaikan usulan kami yang sudah sesui ketentuan berhak mendapatkan remisi.
“Sesuai usulan kami untuk Dasawarsa 89 orang dan umum 79 orang. Nah, saat itu ada 3 orang putus bebas,” kata dia.
Ia menambahkan, untuk Dasawarsa mendapatkan remisi 1/2 masa pidana dan hukuman maksimal sudah 3 bulan. Sedangkan Umum yakni pidana minimal 6 bulan. Terkait ketentuan pengusulan remisi pihaknya berdasarkan PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat. Jadi ketika diusulkan artian sudah memenuhi syarat, pungkasnya. (sanlylendongan)