Tomohon – Pengakuan mencengangkan diungkap FR alias Fer, warga Kelurahan Woloan II, pelaku pembunuhan terhadap Fransiska Yulie Wowor (26), perempuan asal Kelurahan Matani II Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Tengah.
Dimana, kepada petugas kepolisian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek dan buruh bangunan ini mengakui bahwa korban sebenarnya dipukul sebanyak dua kali dengan helm yang digunakannya. Bahkan dalam pengakuannya, pelaku juga mengakui bahwa tas milik korban memang sengaja dicuri olehnya.
Pengakuan ini jelas berbeda dengan pengakuan awal pelaku yang mengatakan bahwa korban terjatuh dari motor dan tas yang berisi HP digantung di bagian depan, sebelum korban ditemukan warga dalam keadaan sekarat pada Selasa 10 Januari 2012 lalu.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH ketika dikonfirmsi mengatakan bahwa pengakuan tersebut diungkap pelaku sehari sebelum dilaksanakannya rekonstruksi, Rabu, 22 Februari 2012. “Ya. Itu diungkapkannya sehari sebelum rekonstruksi. Dan pengakuan ini, tak mempengaruhi pelaksanaan rekonstruksi, karena memang kita telah mengagendakannya hari ini,” ujar Tawas.
Sementara itu, dari pantauan beritamanado.com, reka ulang yang dimulai dari depan Bank BNI Cabang Tomohon dan berakhir di Kelurahan Pinaras mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan Polres dan Polsek Tomohon. Dalam reka ulang ini, Yulie yang diperankan oleh seorang polwan dihabisi pelaku pada adegan ke-16.
“Kita full team dalam rangka mengamankan pelaksanaan rekonstruksi ini. Seluruh kesatuan dilibatkan termasuk personel dari polsek. Syukurlah pelaksanaan reka ulang ulang ini boleh berjalan lancar dan aman. Terima kasih buat seluruh pihak yang telah membantu sehingga ini boleh berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” jelas Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH. Pelaku sendiri dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang dikenakan yakni Pasal 339 subsider 340 lebih subsider 338,” tambah Wakapolres Tomohon Kompol Jouddy Kalalo SSos. (iker)