Manado – Sidang Mediasi terkait kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Inul Vizta yang menyeret tersangka DJ alias David digelar Senin (1/2/16) sore tadi di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Alfi Usup SH MH sebagai mediator yang dihadiri oleh beberapa keluarga korban insiden kebakaran naas yang merenggut belasan nyawa pengunjung.
Namun dalam sidang mediasi tersebut, tercermin kekecewaan mendalam dari raut wajah para keluarga korban dikarenakan tidak hadirnya tersangka DJ alias David yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam mediasi tidak ditemukan titik terang antara keluarga korban dan kuasa hukum tersangka. Maka dengan itu Hakim Alfi Usup SH MH, mengambil keputusan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/2/16) pekan depan.
Saat di wawancara wartawan beritamanado.com, penasehat hukum dari keluarga korban Adi mengatakan, “Seharusnya penggugat dan tergugat prinsipal harus datang, artinya prinsipal tidak dapat diwakili,” ucapnya.
Semantara itu Adi selaku keluarga korban mengatakan, “Sebenarnya mau saya itu simple, yaitu permohonan maaf secara terbuka melalui media. Itu belum ada sampai sekarang,” ujarnya dengan nada penuh kecewa. (rafly)
Manado – Sidang Mediasi terkait kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Inul Vizta yang menyeret tersangka DJ alias David digelar Senin (1/2/16) sore tadi di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Alfi Usup SH MH sebagai mediator yang dihadiri oleh beberapa keluarga korban insiden kebakaran naas yang merenggut belasan nyawa pengunjung.
Namun dalam sidang mediasi tersebut, tercermin kekecewaan mendalam dari raut wajah para keluarga korban dikarenakan tidak hadirnya tersangka DJ alias David yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam mediasi tidak ditemukan titik terang antara keluarga korban dan kuasa hukum tersangka. Maka dengan itu Hakim Alfi Usup SH MH, mengambil keputusan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/2/16) pekan depan.
Saat di wawancara wartawan beritamanado.com, penasehat hukum dari keluarga korban Adi mengatakan, “Seharusnya penggugat dan tergugat prinsipal harus datang, artinya prinsipal tidak dapat diwakili,” ucapnya.
Semantara itu Adi selaku keluarga korban mengatakan, “Sebenarnya mau saya itu simple, yaitu permohonan maaf secara terbuka melalui media. Itu belum ada sampai sekarang,” ujarnya dengan nada penuh kecewa. (rafly)