
Manado, Beritamanado.com – Tiga tersangka dan barang bukti korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (24/1/2023).
Para tersangka yaitu F selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kab Kepl Sitaro Provinsi Sulut, L selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan dan A selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
Awalnya tersangka menjalani proses akhir penyerahan berkas di Mapolda Sulut.
Kemudian menuju ke Biddokes Polda Sulut di jalan Karombasan Utara Kecamatan Wenang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu mereka langsung diserahkan ke penyidik Kejati Sulut.
Diketahui para tersangka memanipulasi penganggaran dengan seolah-olah untuk kepentingan publik namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka melakukan Markup nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Total kerugian negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Pada kasus sejumlah saksi telah diperiksa. Tak hanya itu 3 orang ahli ikut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Pertama ahli pemetaan desa dari badan informasi Geospasial RI, kedua ahli pengadaan barang dan jasa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa republik Indonesia, ketiga ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara/Inspektorat daerah kabupaten kepulauan sitaro.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulut Theo Rumampuk membenarkan adanya tahap 2 kasus korupsi tersebut.
“Sudah diserahkan dan akan diproses untuk tehap selanjutnya,” singkatnya.
Deidy Wuisan