Ratahan, BM – Pemeritah Kabupaten Mitra melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) menegaskan akan memberikan sanksi bagi desa dan kelurahan yang hingga saat ini belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Kelurahan.
Dimana pemasukkan LPJ dan DURK yang seharusnya sudah dilakukan pemerintah desa/kelurahan paling lamabat satu bulan sesudah sesudah pencairan tirwulan sebelumnya. Namun pada kenyataannya, dari jumlah keseluruhan desa/kelurahan di Mitra sebanyak 144, hingga detik ini baru 45 desa/kelurahan yang masukkan pertanggungjawababan, sementara 99 desa/kelurahan belum juga memasukkan syarat sebagai proses pencairan selanjutnya. “Sanksi berdasarkan aturan pasti kita berikan bagi mereka yang ‘kumabal memasukkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kelurahan tersebut. Sementara untuk 45 desa/kelurahan yang sudah masuk, sudah diberi pengantar ke inspektorat,” tegas Kaban PMD Desten Katiandago melalui Sekretaris Novri Rako.
Dijelaskan Raco, keterhambatan pencairan bukan berasal dari pihaknya, tetapi dari hukum tua dan lurah setempat, dimana sampai saat ini mereka belum juga memasukkan LPJ dan DURK. Raco sendiri mengaku bingung, kenapa sampai terjadi keterlambatab pemasukkan syarat yang dimaksud. “Ini yang menjadi penyebab sehingga pencairan belum bisa dilakukan, dan jika terus seperti ini maka pencairan tidak akan dilaksanakan,” pungkas Raco.(Dul)
Ratahan, BM – Pemeritah Kabupaten Mitra melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) menegaskan akan memberikan sanksi bagi desa dan kelurahan yang hingga saat ini belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Kelurahan.
Dimana pemasukkan LPJ dan DURK yang seharusnya sudah dilakukan pemerintah desa/kelurahan paling lamabat satu bulan sesudah sesudah pencairan tirwulan sebelumnya. Namun pada kenyataannya, dari jumlah keseluruhan desa/kelurahan di Mitra sebanyak 144, hingga detik ini baru 45 desa/kelurahan yang masukkan pertanggungjawababan, sementara 99 desa/kelurahan belum juga memasukkan syarat sebagai proses pencairan selanjutnya. “Sanksi berdasarkan aturan pasti kita berikan bagi mereka yang ‘kumabal memasukkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan kelurahan tersebut. Sementara untuk 45 desa/kelurahan yang sudah masuk, sudah diberi pengantar ke inspektorat,” tegas Kaban PMD Desten Katiandago melalui Sekretaris Novri Rako.
Dijelaskan Raco, keterhambatan pencairan bukan berasal dari pihaknya, tetapi dari hukum tua dan lurah setempat, dimana sampai saat ini mereka belum juga memasukkan LPJ dan DURK. Raco sendiri mengaku bingung, kenapa sampai terjadi keterlambatab pemasukkan syarat yang dimaksud. “Ini yang menjadi penyebab sehingga pencairan belum bisa dilakukan, dan jika terus seperti ini maka pencairan tidak akan dilaksanakan,” pungkas Raco.(Dul)