Kotamobagu – Polres Bolmong akhirnya menahan dua pejabat Pemkab Bolmong terkait kasus raibnya dana Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp 4.8 miliar, kedua orang tersebut yakni mantan Kabag Pemdes Bolmong Cimmy Wua dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mursyid Potabuga.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, kepada wartawan mengatakan berkas dua tersangka tersebut sudah cukup sehingga pihaknya melakukan penahanan. “Sesuai prosedur, berkas penahanan kedua tersangka sudah cukup kuat, dan sebelum penahanan keduanya telah melewati pemeriksaan kesehatan” tutur Enggar.
Lanjut enggar, ia sudah menerima notisi atau hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut untuk kasus ini. “Kerugian mencapai Rp 4.8 miliar atau sama dengan anggaran TPAPD triwulan III tahun 2011 yang raib. Dengan diterimanya notisi ini, maka kami tinggal melengkapi kekurangan-kekurangan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan” tutupnya. (zumi)
Kotamobagu – Polres Bolmong akhirnya menahan dua pejabat Pemkab Bolmong terkait kasus raibnya dana Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) sebesar Rp 4.8 miliar, kedua orang tersebut yakni mantan Kabag Pemdes Bolmong Cimmy Wua dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mursyid Potabuga.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, kepada wartawan mengatakan berkas dua tersangka tersebut sudah cukup sehingga pihaknya melakukan penahanan. “Sesuai prosedur, berkas penahanan kedua tersangka sudah cukup kuat, dan sebelum penahanan keduanya telah melewati pemeriksaan kesehatan” tutur Enggar.
Lanjut enggar, ia sudah menerima notisi atau hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut untuk kasus ini. “Kerugian mencapai Rp 4.8 miliar atau sama dengan anggaran TPAPD triwulan III tahun 2011 yang raib. Dengan diterimanya notisi ini, maka kami tinggal melengkapi kekurangan-kekurangan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan” tutupnya. (zumi)