Manado – Rekomendasi Komnas-HAM RI agar pasangan Elly Lasut – David Bobihoe diakomodir menjadi peserta Pilkada Sulut 2015 untuk menghindari pelanggaran HAM menjadi salah-satu dalil pemohon Elly Engelbert Lasut (E2L) saat pembacaan kesimpulan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan Bawaslu Sulut di Hotel Sintesa Peninsula, Sabtu lalu.
Terkait dalil pemohon, pihak termohon KPU Sulut pada pembacaan kesimpulan menanggapi sebagai berikut: pelaksanaan hak konstitusional dibatasi Undang-Undang dengan maksud dan tujuan agar tersedia pemimpin memiliki kapabilitas dan berintegritas.
“Sebagai penyelenggara termohon sudah mengakomodir pasangan calon termasuk pemohon mulai tahapan perdaftaran, perbaikan, verifikasi faktual sampai penetapan. Namun tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga keluarlah surat keputusan nomor 35 tahun 2015 dari KPU Sulut,” tutur termohon pada kesimpulan yang dibacakan bergantian seluruh komisioner KPU.
Dengan demikian lanjut termohon, surat dari Komnas HAM RI nomor 3.352/K/PMT/IX/2015 tanggal 9 September 2015 perihal pengaduan atas keberatan keputusan KPU Prov Sulut nomor 35/KPTS/KPU-Prov-023/Pilgub/2015 pantas untuk dikesampingkan.
Sidang musyawarah sengketa Pilkada antara Elly Lasut vs KPU Sulut tidak menghasilkan kata mufakat. Secara otomatis keputusan akhir ditangan Bawaslu yang rencananya akan diumumkan Rabu (16/9/2015).
(jerrypalohoon)