
Bitung, Beritamanado.com – Kendati mendapat penolakan dari Wali Kota Bitung, Max Lomban, KM Portlink VIII tetap sandar di Pelabuhan Kota Bitung, Rabu (29/04/2020).
BACA JUGA:
Ratusan Penumpang dari Ternate Bakal Masuk Bitung, Wali Kota Nyatakan Penolakan?
KM Portlink VIII sendiri bertolak dari Pelabuhan Bastiong Ternate mengangkut 106 orang penumpang dan sekitar pukul 21.14 Wita sandar di dermaga Angkutan Sungai Danau Dan Penyebrangan (ASDP).
Alasan penolakan Wali Kota itu mengacu ke Permen Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri dan mengabaikan Pergub Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Covid-19.
Menggapi penolakan itu, Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang mengajak untuk menyamakan presepsi soal Permen Nomor 25 tahun 2020 dan Pergub Nomor 8 tahun 2020.
Pertama, kata Edison, Sulut secara keseluruhan belum menerapkan PSBB, karna itu dalam rangka Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Covid19 maka yang harus dilaksanakan adalah Protap/Protokol Pencegahan Covid19.
“Kedua, penutupan lalulintas masuk-keluar Pelabuhan Bitung bukan kewenangan Wali Kota tapi sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan, karena itu Wali Kota tidak berhak menolak kedatangan kapal masuk ke Pelabuhan Bitung, kecuali telah diberikan ijin oleh Otoritas Pelabuhan atas nama Menteri Perhubungan,” kata Edison.
Ketiga, kata dia, dari dua point diatas maka masalah kapal dari Ternate yang konon katanya ditolak Wali Kota adalah keputusan yang keliru.
Keempat, seharusnya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Bitung, maka Wali Kota harus menerima penumpang yang tiba di Bitung dan mengkarantinakan mereka ke Rumah Singgah Pemkot Bitung, untuk selanjutnya ditangani intensif oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Bitung dengan menjalankan Protokol Kesehatan dan Protap Penanganan Covid19.
“Kelima, upaya “menyerahkan” para penumpang ke Gugus Tugas Covid-19 Sulut untuk ditangani di Rumah Singgah Pemprov adalah upaya menghindar dari tanggungjawab karena Bitung belum punya Rumah Singgah yang memadai,” katanya.
Dan keenam menurutnya, Sesuai pasal 19 (4) Pergub Nomor 8 tahun 2020 bahwa Rumah Singgah disiapkan juga oleh Pemerintah Kota, karena itu harusnya Pemerintah Kota Bitung berkewajiban menyiapkan Rumah Singgah dan membantu mengisolasi para penumpang kapal yang masuk dari Pelabuhan Bitung.
KKP Pinjamkan Rumah Singgah
Terkait rumah singgah, Jubir Satgas Covid-19 Kota Bitung, Franky Ladi menyatakan pihaknya telah menyiapkan rumah singgah seperti yang dimaksudnya Edison.
“Bangunan bekas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung di Kompleks Pelabuhan kita gunakan sebagai rumah singgah covid-19,” kata Franky.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Jeaneste Watuna, bangunan yang digunakan sebagai rumah singgah dipinjamkan KKP ke Satgas Covid-19 Kota Bitung.
“Kepala KKP, dr Pingkan Pijoh yang pinjamkan untuk digunakan sebagai rumah singgah,” kata Jeaneste.
Daya tampung bangunan KKP itu kata Jeaneste, sebanyak 20 orang dan pihaknya sudah menyiapkan fasilitas tempat tidur.
“Tempat tidur dan fasilitas lain kita yang siapkan, bangunannya yang dipinjamkan,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, ada sekitar 10 orang penumpang KM Portlink VIII bakal menjalani isolasi di rumah singgah eks KKP Kota Bitung dan akan mendapat perawatan dari tim kesehatan Pemkot Bitung.
(abinenobm)