Manado – Kasus dugaan sengketa lahan dan pemalsuan dokumen yang menimpa Grand Kawanua International City (GKIC) kini yang kini ditangani Polda Sulut semakin memanas, apalagi kuasa hukum ahli waris Lendy Siwie memastikan tidak akan mundur meski yang dihadapi adalah perusahaan besar.
Memastikan informasi terkait kasus ini tidak simpang siur, maka Kabid Humas Polda Sulut AKBP Ibrahim Tompo SIK mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi terkait kasus tersebut.
“Karena kasus ini berhubungan dengan kepentingan banyak orang, diantaranya mereka yang sudah terlanjur membeli perumahan di lahan tersebut, maka apabila membutuhkan informasi, kami siap memberikannya. Silakan datang langsung ke Polda Sulut,” ujar Ibrahim.
Pihak Polda Sulut pun memastikan kasus ini akan berjalan sesuai dengan aturan dan transparan tanpa keberpihakan kepada siapapun.
“Dalam penanganan kasus, apapun itu, kami tentu tidak berpihak, tapi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan,” tegasnya. (srisurya)
Baca juga berita terkait Grand Kawanua International City (GKIC ):
- Wah !!! Sebagian Lahan GKIC Bermasalah, Ada Unsur Pidana
- Kuasa Hukum GKIC Tegaskan Kasus Yang Dihadapi Hanya Masalah Stampel
- Pembangunan Kawanua City Walk, Ruas AA Maramis Jadi Kawasan Elit
- AKR Land Development Siap Jadikan GKIC Kawasan Segitiga Emas
- Investasi dan Kemudahan Memperoleh Property di GKIC
- Hunian Ekslusif New Royal Kawanua Laku 100 Persen
- Grand Kawanua City Walk Serahterimakan Toko kepada Tenant
- GKIC Peduli, Adakan Grand Kawanua Boulevard Festival
- Ini Keunggulan Grand Victorian Yang Wajib Anda Ketahui
- GKIC Manado Luncurkan Grand Victorian
- GKIC Manado Luncurkan Grand Victorian, Keindahan Arsitektur Abad Pertengahan