Lumingkewas: Undang-undang Pemilu Masih Dibahas
Amurang – Terkait isu pendaftaran Calon Legislatif yang diberitakan sejumlah media cetak lokal Sulut. Bahwa, dilakukan bulan Mei hingga September 2012. Akibatnya, sempat membuat sejumlah legislator Minsel gerah namun akhirnya terbantahkan.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan Drs Benny Lumingkewas dimintai keterangannya di ruang kerjanya, Selasa (28/2) siang tadi mengatakan. ‘’Kalau isu itu keliru, sebab sekarang ini pihaknya masih menunggu revisi UU nomor 12 tahun 2008 tentang pemilihan umum,’’ ujar Lumingkewas.
Katanya, UU ini setahunya sementara dibahas DPR-RI. Makanya, saya kaget ketika anda tanyakan bahwa bulan Mei ini akan ada pendaftaran bakal calon legislatif. Lumingkewas menjelaskan lagi, sebelum memasuki pendaftaran calon. Terlebih dulu ada verifikasi parpol. ‘’Verifikasi parpol ini kemungkinan dilakukan akhir tahun 2012. Kemudian verifikasi parpol itupun masih menunggu peraturan KPU Pusat,”ungkap mantan Kabag Humas dan Protokoler Minsel.
Disentil soal pelaksanaan tahapan Pilcaleg 2014. Lumingkewas mengaku belum tahu. ”Kalau itu saya belum tahu, kan sekarang kami sedang menunggu revisi undang-undang. Hal ini harus disesuaikan dengan undang-undang tahun 2011, tentang pemilu, UU no 2 tentang partai politik serta undang-undang no 12 tahun 2008 tentang pemilihan umum. Sesuai dengan electoral Threshold seingatnya cuma 9 partai yang lolos,”tambah mantan Camat Motoling ini.
Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pilcaleg mengacu UU nomor 12 tahun 2008. Pertama verivikasi parpol, kedua pemutahiran data pemilih. ” Proses ini sendiri makan waktu lama. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi dan pembagian dapil. Setelah itu selesai baru masuk pada pendaftaran caleg. Selanjutnya verifikasi berkas calon, penetapan calon, kampanye, proses pemilihan dan perhitungan suara serta penetapan calon terpilih, ”pungkasnya. (and)