MANADO – Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou Malalayang Manado kian hari makin memanas saja.
Pasalnya pihak Walhi Sulut akan mengambil langkah hukum lewat laporan ke pihak berwajib bila pihak RSUP Kandou tidak mau mengklarifikasi persoalan ini dan menjelaskannya secara benar ke publik.
“Walhi akan mengambil langkah hukum apabila RSUP Kandou tidak mau mengklarifikasi dan menjelaskan soal pelanggaran IPAL RSUP Prof. Kandou. Sebab indikasi terjadi pencemaran itu ada” ujar Edo Rahman direktur walhi Sulut kepada beritamanado, Sabtu (19/02).
Walhi memberikan batasan waktu sampai dua minggu ke depan, jika tidak ditindaklanjuti maka akan diambil langkah hukum. (psa)