Bitung – Panwas Kota Bitung hanya memberikan teguran kepada salah satu ASN Pemkot Bitung yang diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan calon (Paslon) di media sosial facebook, Rabu (07/03/2018).
Baca: ASN Bitung Diduga Kampayekan Salah Satu Paslon di Medsos
Teguran itu diberikan Panwas saat melakukan klarifikasi kepada M yang telah memposting salah satu Paslon yang maju di Pilkada Talaud menggunakan account facebook Bung Marlon Pasimanyeku Sarinda tanggal 5 Maret pukul 14.43 Wita.
“M telah kami mintai klarifikasi dan dia mengakui postingan itu serta meminta maaf,” kata salah satu pimpinan Panwas Kota Bitung, Risman Mantuli.
Riman yang melakukan klarifikasi itu, mengatakan, M mengaku tak tahu menahu soal Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak, Pilcaleg dan Pilpres.
“Mamang dia ASN dan ditempatkan di Bagian TUP Pemkot Bitung, tapi mengaku tak tahu soal Surat Edaran Menteri PAN dan RB,” katanya.
Untuk itu kata dia, sesuai hasil klarifikasi, Panwas memberikan teguran keras ke M dengan alasan tak tahu soal aturan Surat Edaran Menteri PAN dan RB.
“Selain itu, kami akan menyurat ke Wali kota agar ASN itu diberi pembinaan,” katanya.
(abinenobm)