Manado – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado mengajukan sejumlah persyaratan yang wajib diselesaikan sebelum diterbitkannya akte cerai.
“Ada 7 syarat yang kami ajukan kepada masyarakat yang mengurus akte cerai. Sebelum diterbitkan, syarat-syarat itu harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Hans Tinangon, Kepala Disdukcapil, saat ditemui BeritaManado, Rabu (18/6/2014).
Lanjut dijelaskannya, persyaratan yang harus diwajibkan yakni putusan pengadilan yang disertai surat pengantar dari pengadilan, akte nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan 2 formulir isian yang dikeluarkan Disdukcapil.
“Semua persyaratan ini harus dilengkapi. Jika salah satunya tidak disertakan, maka akte cerai tidak akan dikeluarkan. Untuk biayanya, gratis alias tanpa bayaran sepeser pun. Dan perlu diketahui, kami hanya mengurus akte saja sesuai keputusan pengadilan. Jadi, bukan kami yang menceraikan masyarakat,” tegasnya. (leriandokambey)