Manado, BeritaManado.com– Polisi menangkap seorang pemuda berinisial R (26) asal Desa Kota Bangun, Kota Kotamobagu.
Pemuda R ini ditangkap akibat merekam secara diam-diam seorang perempuan sebut saja Jelita (bukan nama sebenarnya) saat sedang tidak berbusana.
Aksi tak terpuji R tersebut dilakukan di salah satu tempat kost di Kelurahan Malalayang pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya kasus tersebut.
“Tersangka R merekam korban menggunakan handphonenya merk Oppo Reno warna biru saat korban sedang dalam keadaan tidak menggunakan pakaian yang sebagaimana mestinya,” ungkap Kompol Sugeng, Kamis (31/8/2023) sore.
Dari video tersebut pelaku R mengirimkan pesan melalui media sosial Facebook untuk berkomunikasi dengan korban yang selanjutnya dari komunikasi tersebut dilanjutkan dengan via WhatsApp untuk mengajak korban melakukan hubungan badan.
“Korban menolak, selanjutnya pelaku kembali untuk melakukan video call dan meminta korban untuk tidak berbusana dan tidak berpakaian dalam namun lagi-lagi ditolak oleh korban,” lanjut Kompol Sugeng.
Tak puas keinginannya ditolak, lelaki bejat tersebut malah meminta sejumlah uang atau lebih agar video dan foto korban tidak disebarluaskan.
“Pelaku meminta uang sejumlah Rp3 juta kepada korban, sementara korban yang keberatan dan tidak terima atas ulah pelaku langsung melapor ke Polisi,” lanjut Kompol Sugeng.
Pelaku R mengaku telah dua kali melakukan aksi tidak terpuji tersebut, disinyalir pelaku naksir dengan korban yang masih satu kosan dengan dirinya . Namun apadaya cintanya bertepuk sebelah tangan karena korban sudah memiliki kekasih.
Akibat ulah tak terpujinya tersebut kini pelaku R terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi sel Polresta Manado.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukumannya maksimal 12 Tahun Penjara,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan