Manado – Gubernur Sulut sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah memiliki tanggungjawab terkait dengan masalah keamanan diwilayah perbatasan di daerah ini, hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean. Menurut dia, Sulut sendiri tercatat memiliki 286 pulau serta 11 pulau terluar didalamnya adalah pulau Miangas dan Marore.
Sehingga pulau-pulau tersebut eksistensinya memerlukan perhatian serta penanganan yang komprehensih dari semua stakeholder yang ada, agar masyarakat yang hidup di pulau-pulau tersebut bisa merasa aman dan nyaman, katanya.
Lebih lanjut, Doktor bidang politik UGM ini mengatakan bahwa, kondisi negara kita beragam adat istiadat, budaya serta bahasa yang berbeda, ini tentunya tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah pusat (sentralisasi) pasti akan gagal, maka pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah melalui gubernur sebagai Kepala daerah otonom di Provinsi untuk mengelola tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah, termasuk wilayah perbatasan agar daerah bisa lebih mandiri (desentralisasi).
“Dengan tugas-tugas otonomi daerah itu, maka gubernur memiliki dua peran sebagai wakil pemerintah untuk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korninawas) serta sebagai Kepala daerah,” ujar Tendean. (Rizath Polii)