Manado – Terhitung mulai 1 Januari 2017, tarif untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Bandara Sam Ratulangi Manado mengalami penyesuaian.
Untuk penumpang domestik tarif PJP2U yg sebelumnya 40 ribu kini disesuaikan menjadi 60 ribu.
Sementara tarif PJP2U penumpang internasional saat ini menjadi 150 ribu dari sebelumnya 100 ribu.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor : PR 303/I/10/Phb 2016 Tanggal 24 Oktober 2016 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Sam Ratulangi Manado.
“Atas surat tersebut dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi Angkasa Pura 1 yang mengatur penyesuaian tarif PJP2U efektif sejak 1 Januari 2017 dengan mekanisme date of issued, dengan pengertian bahwa penumpang yang memiliki tiket dengan tanggal issued (penerbitan tiket, red) sebelum 1 Januari 2017, maka dikenakan tarif sebelum penyesuaian dan begitu pun sebaliknya yang memiliki tiket dengan tanggal issued setelah 1 Januari 2017 akan dikenakan tarif baru,” jelas General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Nugroho Jati.
Penyesuaian tarif PJP2U telah melalui serangkaian tahapan hingga pengajuan usulan besaran penyesuaian tarif yang diajukan kepada Menteri Perhubungan.
“Prosesnya cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak temasuk meminta pendapat YLKI yang mewakili suara konsumen,” tegas Jati.
Dirinya melanjutkan bahwa atas tarif yang dibayarkan penumpang ini, akan dikembalikan lagi melalui bentuk service atau layanan dan fasilitas bandar udara.
“Kami bersyukur karena terakhir kali penyesuaian tarif PJP2U terjadi pada Tahun 2007 untuk Internasional dan Tahun 2010 untuk domestik. Selama rentang waktu tersebut hingga kini, Bandara Sam Ratulangi telah melakukan banyak perubahan sehingga cukup wajar jika dilaksanakan penyesuaian tarif PJP2U. Namun di satu sisi ini juga menjadi penyemangat kami dalam memperbaiki layanan mengingat apa yang telah dibayarkan penumpang harus kami kembalikan melalui pelayanan yang prima,” ujar Jati.
Jati juga menambahkan bahwa terkait penyesuaian ini tidak ada pungutan kekurangan PJP2U di bandara karena semua sudah tersistem dan masuk ke dalam komponen tiket.
“Tarif PJP2U sudah termasuk ke dalam komponen tiket atau biasa dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket. Jika pengguna jasa menemukan adanya pungutan di luar itu, bisa menyampaikannya kepada contact center 172 kami, ” jelas Jati. (***/rds)