Manado — Pernyataan Anggota Komis C DPRD Kota Manado, Roy Maramis, SH, terkait tarif masuk kawasan Megamas yang dinilai melanggar Perda, ditanggapi dingin oleh pihak pengelola PT Mega Jasa Kelola (MJK).
Baca: Tarif Parkir Naik Sepihak, DPRD: Kawasan Megamas Manado Langgar PERDA
Manager operasional PT MJK, Rahman Hanafie, saat dikonfirmasi wartawan BeritaManado.com menyangkut kenaikan tarif masuk kawasan Megamas, terkesan ‘santai’.
Bahkan Rahman Hanafie menyebut anggota DPRD Kota Manado yang membuat tanggapan terkait kenaikan biaya parkir di kawasan Megamas, sangat dikenalnya.
“Sudahlah Pak Roy itu saya kenal,” kata Rahman Hanafie, Jumat (22/6/2018), sambil tersenyum.
Sebelumnya diberitakan anggota komisi C DPRD Kota Manado, Roy Maramis, SH Kamis (21/6/2018) menilai kenaikan tarif masuk kawasan Megamas Manado secara sepihak oleh pengelola melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 25 Ayat 1 (a) tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Pengelola kawasan Megamas telah melanggar Perda Kota Manado nomor 4 tahun 2011 dimana biaya parkir kendaraan bermotor roda dua untuk sekali masuk hanya Rp 1.000,-, kenapa dinaikan secara sepihak menjadi Rp. 3.000,-,” ujar Roy Maramis dengan nada tinggi.
(rds)
Baca juga:
- Tarif Parkir Naik Sepihak, DPRD: Kawasan Megamas Manado Langgar PERDA
- Kenaikan Tarif Masuk Kawasan Megamas Mendapat Sorotan Tajam
- Lahan 16 Persen Tidak Bisa Dialihkan Untuk Kepentingan Lain !!
- DPRD Manado Ingatkan Pengembang Soal Lahan 16 Persen
- Pengalihan Fungsi Lahan 16 Persen Bakal Dipersoalkan
- DPRD Manado Telusuri Lahan 16 Persen Pemberian Pengembang