Bitung—Tarif masuk Taman Wisata Alam (TWA) Tangkoko Batuputih kembali dikeluhkan. Pasalnya, penarikan tarif yang dilakukan oknum BKSDA di pintu masuk diduga tidak sesuai aturan dan hanya untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang dialami salah satu warga Kota Bitung beberapa waktu lalu ketika mengunjungi TWA Tangkoko. Dimana ia dikenakan dua tarif, yakni tarif masuk sebesar Rp15 ribu per orang dan tarif camera sebesar Rp30 ribu.
“Untuk tarif masuk tidakmenjadi masalah jumlahnya, tapi tarif camera yang menimbulkan pertanyaan karena jumlahnya yang lebih besar jika dibandingkan tarif masuk,” kata Alfonso Wodi, Rabu (2/4).
Menurut Wodi, penetapan tarif camera tersebut tidak jelas. Karena menurutnya, camera banyak spesifikasinya, tapi tarif yang dimintakan menyamaratakan semua jenis camera.
“Camera pocket dengan camera jenis DSLR tarifnya sama, padahal dari segi spesifikasi sangat jauh berbeda,” katanya.
Ia sendiri berharap agar penerapan tarif masuk TWA Tangkoko lebih diperjelas, jangan sampai hanya menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi petugas. “Kalau begini terus, lama kelamaan pengunjung akan berkurang karena harga tarif yang terlalu tinggi dan tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, menurut Kepala BKSDA Sulut, Sudiyono penetapan tarif masuk TWA Tangkoko Batuputih sudah sesuai dengan aturan. Yakni tarif masuk sebesar Rp15 ribu per orang dan camera Rp30 ribu untuk semua jenis camera.
“Memang banyak yang protes soal tarif camera yang lebih besar dari tarif masuk, tapi itu memang sudah sesuai aturan dan kami hanya menjalankan dilapangan,” kata Sudiyono ketika dihubingi via telepon.
Sudiyono sendiri mengatakan, aturan tersebut telah diberikan kepada Dinas Parawisata Kota Bitung untuk disosialisasikan. Dengan harapan tidak menimbulkan komplain dari warga ketika mengunjungi TWA Tangkoko Batuputih.(en)