Wali Kota Lumentut Terima Surat Permendagri Soal Batas Wilayah
Manado – Tarik menarik batas wilayah yang selama ini terjadi hampir di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya secara perlahan mulai menemui titik terang. Ini terbukti Senin (1/12/2014) pagi tadi di gedung Graha Mayjen H.V Worang Bumi Beringin Manado.
Dimana, Gubernur Sulut, DR Sinyo H Sarundayang secara simbolis menyerahkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 tahun 2014 tentang batas daerah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Penyerahan Permendagri Tapal Batas ini sendiri, diterima Walikota Manado, DR G.S Vicky Lumentut dari Gubernur SHS pada hajatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi Sulut serta dirangkaikan Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Muspida Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Gubernur SHS mengatakan bahwa, sebagai utusan atau delegasi pemerintahan pusat didaerah. Maka pihak Provinsi atau Gubernur, harus bisa mengatasi semua permasalahan yang ada di daerah baik itu seputar penanganan bencana, konflik yang mengganggu keamanan, wabah penyakit hingga persoalan tapal batas yang berawal dari pemekaran suatu wilayah.
Dan karena semua delegasi pemerintah pusat itu diatur oleh undang-undang, maka saya meminta ada kerja-sama yang baik dari kabupaten/kota atau bupati dan walikota untuk bisa saling berkoordinasi dengan pihak Provinsi secara baik dan transparan.
“Persoalan tapal batas ini sangat penting, ini menyangkut master plan dan alokasi dana pemerintah pusat untuk tiap daerah. Jadi bupati/walikota jangan segan-segan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi,” ujar Gubernur SHS.
Sementara itu, Walikota GSVL sendiri menyambut baik adanya penetapan tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa tersebut lewat Surat Permendagri No 59. Menurut GSVL, penetapan tapal batas ini paling tidak untuk memperjelas status wilayah suatu daerah.
Agar warga masyarakat tidak lagi di buat bingung, baik untuk mengurus surat keabsahan status penduduk, maupun persoalan bantuan bencana jika sewaktu-waktu mengalami bencana alam seperti sebelumnya.
“Saat ini telah jelas batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tak ada lagi yang saling klaim. Itu jelas diatur lewat Permendagri No 59 tersebut,” jelas Walikota GSVL dengan senyum khasnya.
Hajatan ini sendiri turut dihadiri unsur Muspida Propinsi dan Kabupaten Kota se Sulut, serta Walikota dan Bupati se Sulut. (medco)
Wali Kota Lumentut Terima Surat Permendagri Soal Batas Wilayah
Manado – Tarik menarik batas wilayah yang selama ini terjadi hampir di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya secara perlahan mulai menemui titik terang. Ini terbukti Senin (1/12/2014) pagi tadi di gedung Graha Mayjen H.V Worang Bumi Beringin Manado.
Dimana, Gubernur Sulut, DR Sinyo H Sarundayang secara simbolis menyerahkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 tahun 2014 tentang batas daerah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Penyerahan Permendagri Tapal Batas ini sendiri, diterima Walikota Manado, DR G.S Vicky Lumentut dari Gubernur SHS pada hajatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi Sulut serta dirangkaikan Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Muspida Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Gubernur SHS mengatakan bahwa, sebagai utusan atau delegasi pemerintahan pusat didaerah. Maka pihak Provinsi atau Gubernur, harus bisa mengatasi semua permasalahan yang ada di daerah baik itu seputar penanganan bencana, konflik yang mengganggu keamanan, wabah penyakit hingga persoalan tapal batas yang berawal dari pemekaran suatu wilayah.
Dan karena semua delegasi pemerintah pusat itu diatur oleh undang-undang, maka saya meminta ada kerja-sama yang baik dari kabupaten/kota atau bupati dan walikota untuk bisa saling berkoordinasi dengan pihak Provinsi secara baik dan transparan.
“Persoalan tapal batas ini sangat penting, ini menyangkut master plan dan alokasi dana pemerintah pusat untuk tiap daerah. Jadi bupati/walikota jangan segan-segan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi,” ujar Gubernur SHS.
Sementara itu, Walikota GSVL sendiri menyambut baik adanya penetapan tapal batas antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa tersebut lewat Surat Permendagri No 59. Menurut GSVL, penetapan tapal batas ini paling tidak untuk memperjelas status wilayah suatu daerah.
Agar warga masyarakat tidak lagi di buat bingung, baik untuk mengurus surat keabsahan status penduduk, maupun persoalan bantuan bencana jika sewaktu-waktu mengalami bencana alam seperti sebelumnya.
“Saat ini telah jelas batas wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tak ada lagi yang saling klaim. Itu jelas diatur lewat Permendagri No 59 tersebut,” jelas Walikota GSVL dengan senyum khasnya.
Hajatan ini sendiri turut dihadiri unsur Muspida Propinsi dan Kabupaten Kota se Sulut, serta Walikota dan Bupati se Sulut. (medco)