Manado – Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggurkan putusan PTTUN Makassar atas kepesertaan pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud, tampaknya akan mempengaruhi minat dariwarga Kota Manado untuk memilih di Pilkada Manado yang diwacanakan akan digelar bulan Februari mendatang.
Sebagaimana yang diungkapkan Jane Runtunuwu, warga Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken Kepulauan mengatakan bahwa, jika pasangan yang akrab disapa Imba-Boby tidak menjadi peserta Pilkada Manado, maka dirinya bersama keluarga dan rekannya tidak akan menyalurkan has suaranya.
“Sebagai pendukung militan, saya dan keluarga bersama rekan-rekan saya tidak akan memilih. Karena menurut kami, selain Imba-Boby belum ada pasangan yang mampu memahami betul apa yang warga masyarakat butuhkan,” kata Jane.
Lebih lanjut diungkapkannya, keputusan MA yang dibacakan pada tanggal 7 Januari lalu, dinilai sarat intervensi politik.
“Dengan dikalahkannya case Imba-Boby di MA, saya menilai politik kekuasaan mengalahkan hukum yang ada. Hukum tidak lagi menjadi panglima di negara ini,” sindir Jane. (leriandokambey)