
Manado, BeritaManado.com – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, Stenly Suwuh menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Kamis (27/2/2020).
“Mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Manado itu saya pikir tidak perlu dijadikan sebagai polemik, sebab semua sudah sesuai instruksi dan arahan Pemerintah Kota Manado dan kami tak menyalahi aturan,” kata Stenly Suwuh.
Lebih lanjut, Stenly Suwuh mengatakan semua sudah jelas bahwa pihak PD Pasar hanya berjalan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku yakni Perda nomor 1 tahun 2013 pasal 1 ayat 14.
“Disitu sudah jelas bahwa radius 50 meter baik perdagangan dan jasa masuk dalam pengelolaan PD Pasar dan kami hanya menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Dirut PD Pasar.
Ke depan, Stenly Suwuh berharap agar DPRD Manado dapat memberikan dukungan untuk program dari pemerintah bisa berjalan dengan baik.
“Kami dari PD Pasar, perlu adanya bantuan dan dukungan dari semua pihak termasuk DPRD, bukan malah menghambat dengan kepentingan politik,” tandas Suwuh.
(Rei Rumlus)