Manado – Tragedi Inul Vizta 25 Oktober 2015 silam masih menyisakan tanda tanya. Hingga saat ini kejelasan kasus yang menyebabkan 12 nyawa melayang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka belum menemui akhirnya.
Owner Inul Vizta, DJ dan Manager Operasional Inul Vizta Manado, FM yang terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa justru tidak lagi ditahan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan tapi saat ini keduanya tidak lagi di tahan.
Kepada BeritaManado.com, Kapolresta Manado AKBP Suprayitno mengatakan, terkait kasus-kasus kriminal di Manado masih sementara dipelajarinya.
“Saya masih baru, nanti akan saya lihat dulu kasus-kasusnya,” ujar Kapolres, Kamis (12/5).
Terkait kelanjutan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Saiful Wacid mengatakan, meski sudah ditetapkan dua tersangka, tapi pihak Kejari masih menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap sehingga belum bisa disidangkan.
“Mengenai pelimpahan berkas, dari kami sudah bolak-balik ke Kejari tapi dari JPU berkasnya belum dinyatakan lengkap,” tegas dia. Kedua tersangka memang sudah tidak ditahan, tapi keduanya ada,” kata Kasat Reskrim. (srisurya)