Bitung—PT Bitung Mandiri Bersaudara (BMB) Wangurer Barat diduga melakukan penampungan batubara tanpa mengantongi ijin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala BLH kota Bitung, Adriana Dondokambey yang mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin kepada PT BMB untuk menampung batubara.
“Sampai saat ini kami belum pernah memberikan rekomendasi kepada PT BMB untuk melakukan penampungan batubara,” kata Dondokambey.
Bahkan menurutnya, jika memang PT BMB telah melakukan penampungan batubara maka itu ilegal dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Belum ada rekomendasi bagi PT BMB untuk menampung batubara di wilayah Wangurer Barat,” katanya.
Tak hanya ijin penampungan batubara, namun PT BMB diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung. Ini dibuktikan pernyataan Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan yang mengaku belum pernah memproses rekomendasi IMB atas nama PT BMB.
“Kami belum ada pemberian ijin atas nama PT BMB karena sampai sekarang tidak ada permohonan,” kata Tuwaidan.
Tuwaidan sendiri mengaku, dalam minggu ini jika perusahaan belum mengajukan permohonan ijin maka aktifitas dilokasi tersebut akan ditutup. “Kami telah memanggil pimpinan PT BMB tapi katanya masih diluar daerah merayakan Imlek,” katanya.
Sementara itum PT BMB sendiri sudah sekian bulan melakukan aktivitas dilokasi yang dulunya dijadikan sirkuit motor cross. Mulai dari aktivitas penampungan batubara, lokasi bongkar muat sejumlah peralatan proyek dan tempat penitipan alat-alat berat, tapi sayang luput dari perhatian Pemkot.(enk)
Bitung—PT Bitung Mandiri Bersaudara (BMB) Wangurer Barat diduga melakukan penampungan batubara tanpa mengantongi ijin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala BLH kota Bitung, Adriana Dondokambey yang mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin kepada PT BMB untuk menampung batubara.
“Sampai saat ini kami belum pernah memberikan rekomendasi kepada PT BMB untuk melakukan penampungan batubara,” kata Dondokambey.
Bahkan menurutnya, jika memang PT BMB telah melakukan penampungan batubara maka itu ilegal dan pihaknya akan menindaklanjuti. “Belum ada rekomendasi bagi PT BMB untuk menampung batubara di wilayah Wangurer Barat,” katanya.
Tak hanya ijin penampungan batubara, namun PT BMB diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung. Ini dibuktikan pernyataan Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan yang mengaku belum pernah memproses rekomendasi IMB atas nama PT BMB.
“Kami belum ada pemberian ijin atas nama PT BMB karena sampai sekarang tidak ada permohonan,” kata Tuwaidan.
Tuwaidan sendiri mengaku, dalam minggu ini jika perusahaan belum mengajukan permohonan ijin maka aktifitas dilokasi tersebut akan ditutup. “Kami telah memanggil pimpinan PT BMB tapi katanya masih diluar daerah merayakan Imlek,” katanya.
Sementara itum PT BMB sendiri sudah sekian bulan melakukan aktivitas dilokasi yang dulunya dijadikan sirkuit motor cross. Mulai dari aktivitas penampungan batubara, lokasi bongkar muat sejumlah peralatan proyek dan tempat penitipan alat-alat berat, tapi sayang luput dari perhatian Pemkot.(enk)