RASKI MOKODOMPIT
Manado – Anggota DPRD Sulut, Ainun Talibo meminta kepada partner dan investor CV Net Invest tidak menguatirkan uang sitaan sebesar Rp5,5 Milliar yang dititipkan di Bank BRI.
“Saya sarankan kepada partner Net In tidak usah kuatir dengan uang karena penyitaan sesuai prosedur hukum sementara berproses. Uang itu tersimpan aman di Bank BRI melalui rekening Polda,” tutur Talibo.
Sementara Raski Mokodompit yang mengaku pernah menjadi korban bisnis investasi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan antisipasi agar bisnis investasi serupa tidak ada di Sulawesi Utara.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD, perwakilan OJK Sulut, Edwin Mandagi beralasan Net Invest melakukan aktivitas pengumpulan uang dari masyarakat tanpa izin. OJK lanjut Edwin hanya melakukan penertiban bahkan penutupan lembaga keuangan berizin.
“Yang diawasi OJK yang terdaftar telah mengantongi izin dari OJK. Kami tidak memiliki kewenangan mengawasi yang tidak berizin, kami sekedar menyebarkan informasi melalui pemberitahuan di media, itu adalah pencegahan. Bahkan melalui seminar-seminar namun sering juga kami ditantang masyarakat, kata mereka kita tidak mau masyarakat menjadi kaya. Yang mengekuarkan izin instansi lain sehingga kami tidak berhak menutup. Misalnya Asuransi Bumi Asih izin dari kami sehingga kami bisa tutup,” terang Edwin Mandagi. (jerrypalohoon)