BOLTIM – Tiga perusahaan penyedia proyek pekerjaan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang mongondow Timur tahun 2019 terancam masuk daftar hitam.
Pasalnya proyek pekerjaan RTLH yang seharusnya selesai pada tanggal 31 desember 2019 kemarin, hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung selesai.
Kepala Dinas Sosial Boltim, Slamet Umbola menegaskan perusahaan penyedia yang tak selesai pekerjaannya secara otomatis masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa lagi mengikuti proses lelang selanjutnya.
“Sisa pekerjaannya tetap akan dilanjutkan tapi tidak memakai perusahaan yang tidak selesai pekerjaannya,” tegas Slamet Umbola, Kamis (09/01/2020).
Kata dia dari 7 kecamatan di Boltim yang sedang dibangun RTLH, hanya kecamatan Tutuyan yang selesai 100% dikerjakan oleh CV. MM Star, dengan total anggaran Rp.1.403.996.690,94.
Sementara Kecamatan Motongkad dikerjakan oleh perusahaan penyedia CV. Citra Mandiri, dengan total anggaran senilai Rp. 704.971.245,25 diberikan penambahan waktu selama 50 hari.
“Pemberian kesempatan itu karena prospek sudah 89.41%, bila tak selesai akan masuk daftar hitam dan itu konsekuensinya,” sentil Umbola.
selanjutnya, Umbola akan turun mengecek di lapangan dan mengecek berapa persen yang akan dirampungkan pekerjaannya.
“Rencana senin depan, kami sudah melapor ke Sekda dan komisi III DPRD Boltim juga menginginkan harus melanjutkan pekerjaan yang tidak selesai,” kata Slamet Umbola.
Terpisah Kepala bagian infrastruktur pengadaan barang dan jasa, Harris Pratama Sumanta, ST, mengatakan pemutusan kontrak ada di tangan pengguna anggaran, karena prinsipnya bagiannya hanya melakukan lelang, yang menentukan adalah SKPD.
“Kami tidak bisa blacklist perusahaan penyedia, usulan itu dari dinas terkait sebagai pengguna anggaran, dengan bukti-bukti yang disertakan. Bila sudah ada secara otomatis akun mereka tidak bisa lagi diakses,” ujar Harris Pratama diruang kerjanya, Kamis (09/01/2020).
Sementara menurut Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Robi Mamonto mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan paket belanja barang yang tidak selesai dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun.
“Dari hasil rapat tiga perusahaan terpaksa harus masuk daftar hitam selama 1 tahun. Sanksi itu diberikan karena mereka gagal menyelesaikan pembangun RTLH sebanyak 260 unit,” tegas Robi Mamonto.
Adapun program pembangunan RTLH Tahun 2019 yang telah disiapkan sebanyak 260 unit dengan pagu anggaran Rp 7.388.770.889 yang diambil dari dana alokasi umum.
Hasil pemeriksaan fisik Dinas Sosial menunjukkan realisasi pencapaian hanya sekitar Rp4.127.834.065 dan menyisakan sisa kontrak sebesar Rp3.259.385.035.
Rincian perusahaan terancam masuk daftar hitam:
- Kecamatan Kotabunan, oleh CV. Lautan Nusantara Abadi, progres 47,70% dengan total pagu anggaran Rp.2.102.255.671,37
- Kecamatan Nuangan, oleh CV. Citra Mandiri, progres 60,88% dengan total pagu anggaran Rp.441,024,951,08.
- Kecamatan Mooat, oleh CV. Lautan Nusantara Abadi, 54,11% dengan total pagu anggaran Rp.296.547.621,59.
- Kecamatan Modayag Barat, oleh CV. Defando Jaya, 30,08, dengan total pagu anggaran Rp.1.837.489.610.
- Kecamatan Modayag, oleh CV.Defando Jaya 50,39% Rp.600.933.312,12.
(Riswan Hulalata)