Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatem Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye Kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Dijelaskan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod, Bimtek Pelaporan Dana Kampanye sangat penting untuk dilakukan sehingga dapat dipahami peserta Pemilu.
Lanjut Otnie menjelaskan, terkait dengan Laporan Penyusunan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sesuai ketentuan harus dimasukan ke KPU paling lambat tanggal 2 Januari 2019.
“LPSDK berisi semua perhitungan biaya kampanye, sumbangan yang didapatkan dan harus diadministrasikan beserta kwitansi. Selanjutnya laporan ini disampaikan kepada KPU,” kata Otnie.
Setelah LPSDK dilaporkan, maka laporan tersebut akan diaudit oleh akuntan publik. “Akuntan publik akan menilai laporan tersebut hanya terkait patuh atau tidak patuh saja,” ujar Otnie.
Sementara itu, untuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK, dimulai tiga hari setelah penetapan hingga delapan hari setelah pemungutan suara.
“Bagi partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon terpilih baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tukas Otnie.
Sementara itu, bagi partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.
Hadir pada kesempatan itu, komisioner KPU Mitra Otniel Wawo dan Irfan Rabuka, perwakilan partai politik, serta tim sukses calon presiden dan wakil presiden.
(RulanSandag)