Manado, BeritaManado.com – Sejumlah mall dan swalayan di Kota Manado per 1 Oktober kemarin telah menetapkan aturan wajib vaksin bagi seluruh pengunjungnya.
Tepat di pintu masuk, petugas keamanan akan memeriksa apakah pengunjung telah divaksin atau belum, minimal vaksin tahap I.
Sedikitnya, ada tiga cara untuk membuktikan bahwa pengunjung telah divaksin.
Pertama, penerapan aplikasi PeduliLindungi yang memuat informasi tes swab PCR dan bukti vaksinasi secara otomatis.
Kedua, menunjukkan bukti vaksin di aplikasi vaksin hebat atau kartu vaksin manual yang didapat sewaktu melakukan vaksinasi.
Ketiga, menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di titik pemeriksaan.
Pantauan BeritaManado.com, aturan tersebut telah diterapkan di Megamall Manado.
Terjadi antrian di beberapa pintu masuk, saat pengunjung menunjukan bukti telah divaksin.
Direksi Megamall Amelia Tungka, menjelaskan, pihaknya sudah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun termasuk balita untuk masuk ke dalam mall asal dalam pengawasan orangtua.
Di sisi lain, pihak megamall juga menyiapkan fasilitas vaksinasi bagi pengunjung yang baru mendapat vaksin tahap I.
“Jadi jika tidak bawah telepon genggam atau tidak punya aplikasi, bisa tunjukan NIK atau bawa kartu vaksin. Untuk komorbid yang belum divaksin, saat ini belum kami izinkan dulu. Semoga pengunjung tidak kaget lagi masuk mall karena ada penerapan aturan baru,” ujar Amelia.
Sementara itu, Engelin Karundeng salah satu pengunjung megamall merasa tidak terlalu repot untuk membuktikan diri bahwa telah divaksin.
“Awalnya memang agak repot karena aplikasi susah diakses. Tapi kita bisa menunjukan bukti vaksin secara manual. Untuk new normal seperti sekarang sepertinya kartu vaksin sudah tidak boleh ditinggal di rumah, harus bawa kemana-mana,” ujarnya.
(Finda Muhtar)