
Boroko, BeritaManado.com – Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bolmut ditangani secara serius.
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bolmong Utara, Bupati Bolmut Depri Pontoh telah menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tahap awal penerapan ketentuan ini akan mengedepankan pendekatan preventif dan memastikan isi ketentuan dalam peraturan ini dilakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat dalam setiap kesempatan,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Abdul Muis Suratinoyo, Senin (14/9/2020).
Dikatakannya, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif.
“Ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19. Sehingga, bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)