Manado – Diduga Tak Miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Lurah Kleak, Catotje Wowiling berhentikan pembangunan rumah kos semi mini market yang terletak di lingkungan V kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang.
“Memang benar dilokasi pembangunan tersebut tak memiliki IMB, dan karenanya kami telah memberhentikan pekerjaan pembangunannya. Mungkin saja pemilik lahan lupa atau karena tidak tahu soal IMB. Yang jelas pembangunan dapat dilanjutkan kembali manakala IMB telah dimiliki mereka,” ujar Wowiling kepada beritamanado, sore tadi.
Dirinya juga menghimbau kepada warga Kleak untuk dapat mengurus IMB terlebih dahulu manakala ingin melakukan pembangunan atau merenovasi bangunan. Sekedar untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya pembangunan rumah kos semi mini market di komplain sejumlah warga sekitar karena tak miliki IMB. (risat)