Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Tak Indahkan Instruksi Bupati, Sanksi Menanti ASN Mitra

by Jenly Wenur
Selasa, 14 April 2020, 20:42 pm - Updated on Rabu, 15 April 2020, 08:29 am
in Mitra
A A
  • 94shares
Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow.

Ratahan — Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Minahasa Tenggara (Mitra) Marie Makalow mengatakan, sanksi tegas bakal dikenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak mengindahkan instruksi yang ada.

Menurutnya, sanksi yang bakal dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN.

Hal ini menyusul masih ditemukannya ASN yang bolak-balik Mitra, pasca dikeluarkannya pengumuman Bupati Mitra James Sumendap yang mengharuskan ASN tinggal di Mitra, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sekira 20 orang ASN terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan tim BKPSDM dan Satpol PP hari ini, dimana 13 diantaranya ASN Pemkab Mitra, sedangkan 7 lainnya ASN Kementerian dan Provinsi.

“Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi para ASN dan THL yang tak disiplin. Semua pegawai di lingkup Pemkab Mitra wajib ikuti instruksi yang dikeluarkan Bupati Mitra,” tegas Marie Makalow, Selasa (14/4/2020).

Dalam PP tersebut, tercantum sanksi bagi para pegawai yang tak disiplin, antara lain bakal diberikan skors berupa tak terima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Itu dilakukan pemerintah agar para ASN bisa disiplin terhadap aturan yang dikeluarkan, apalagi ini untuk pencegahan masuknya COVID-19 di Kabupaten Mitra,” jelas Marie Makalow.

Ia menambahkan, untuk pegawai dari Provinsi dan Kementerian, pihaknya bakal menyurat ke instansi terkait untuk aturan yang diberlakukan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan kantor mereka. Diharapkan ini bisa jadi perhatian, demi kepentingan bersama,” kunci Kepala BKPSDM Mitra.

(***/Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 94shares
Tags: bkpsdm mitraDisiplin ASN Mitramarie makalowpemkab mitra

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.