Ratahan – Selang dua pekan tak juga menindaklanjuti surat rekom Panwaslu, kinerja dan integritas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Ir Adrianus Tinungki mulai dipertanyakan oleh elemen masyarakat Mitra.
Pasalnya rekom Panwaslu terkait pelanggaran kode etik Pemilu oleh oknum kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Bernad Mokosandip itu, nampaknya tidak ditanggapi secara seriusi sehingga mengendap di meja kerjanya.
Terkait masalah tersebut, ketua LSM Gema Mitra Viddy Ngantung saat dimintai tanggapannya, mendesak Sekda agar segera menindaklanjuti rekom Panwaslu Mitra itu. “Sebaiknya pak Sekda segera menindaklanjuti rekom itu, apabila dari hasil pemeriksaan memang harus diberi sanksi, silahkan beri sanksi, jangan melindungi pejabat demikian,” desaknya.
Menurut Ngantung, sepengetahuannya TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan netral dan tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik kelompok partai politik (Parpol) tertentu. “Cukup miris memang mendengar ternyata ada pejabat (PNS) yang kesannya sudah jadi tim sukses partai tertentu. Ini tak bisa dibiarkan harus ada tindakan tegas, agar ada efek jera,” tegasnya.
Dari pantauan wartawan, surat rekom dari Panwaslu Mitra tersebut ternyata tercatat di buku surat masuk, Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Sekda, sudah masuk sejak Senin (17/2/2014) atau dua pekan lalu. Akan tetapi hingga Senin (3/3/2014) belum ditindaklanjuti. Sekda beralasan belum membacanya.
“Suratnya belum ada, karena saya belum terima. Atau mungkin saja saya yang belum lihat surat tersebut, makanya belum tahu apa isinya. Kan cukup banyak banyak berkas yang masuk dan belum ditindaklanjuti,” kata Tinungki beralasan.
Seperti diketahui, pihak Panwaslu Mitra beberapa waktu lalu telah memeriksa Mokosandip dengan sangkaan melakukan pelanggaran pemilu. Namun dari hasil pemeriksaan, tindakan itu tidak tergolong pidana Pemilu, melainkan pelanggaran kode etik, sehingga pemberian sanksi nanti oleh atasan langsung, dalam hal ini Sekda. *
Ratahan – Selang dua pekan tak juga menindaklanjuti surat rekom Panwaslu, kinerja dan integritas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Ir Adrianus Tinungki mulai dipertanyakan oleh elemen masyarakat Mitra.
Pasalnya rekom Panwaslu terkait pelanggaran kode etik Pemilu oleh oknum kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra, Bernad Mokosandip itu, nampaknya tidak ditanggapi secara seriusi sehingga mengendap di meja kerjanya.
Terkait masalah tersebut, ketua LSM Gema Mitra Viddy Ngantung saat dimintai tanggapannya, mendesak Sekda agar segera menindaklanjuti rekom Panwaslu Mitra itu. “Sebaiknya pak Sekda segera menindaklanjuti rekom itu, apabila dari hasil pemeriksaan memang harus diberi sanksi, silahkan beri sanksi, jangan melindungi pejabat demikian,” desaknya.
Menurut Ngantung, sepengetahuannya TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan netral dan tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik kelompok partai politik (Parpol) tertentu. “Cukup miris memang mendengar ternyata ada pejabat (PNS) yang kesannya sudah jadi tim sukses partai tertentu. Ini tak bisa dibiarkan harus ada tindakan tegas, agar ada efek jera,” tegasnya.
Dari pantauan wartawan, surat rekom dari Panwaslu Mitra tersebut ternyata tercatat di buku surat masuk, Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Sekda, sudah masuk sejak Senin (17/2/2014) atau dua pekan lalu. Akan tetapi hingga Senin (3/3/2014) belum ditindaklanjuti. Sekda beralasan belum membacanya.
“Suratnya belum ada, karena saya belum terima. Atau mungkin saja saya yang belum lihat surat tersebut, makanya belum tahu apa isinya. Kan cukup banyak banyak berkas yang masuk dan belum ditindaklanjuti,” kata Tinungki beralasan.
Seperti diketahui, pihak Panwaslu Mitra beberapa waktu lalu telah memeriksa Mokosandip dengan sangkaan melakukan pelanggaran pemilu. Namun dari hasil pemeriksaan, tindakan itu tidak tergolong pidana Pemilu, melainkan pelanggaran kode etik, sehingga pemberian sanksi nanti oleh atasan langsung, dalam hal ini Sekda. *