
Airmadidi-Warning diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut, untuk bekerja secara maksimal.
Apa sebab? Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong tak segan untuk memecat ASN yang tidak disiplin.
Dikatakan Wabup Lengkong, penegakan disiplin merupakan salah satu membentuk ASN profesional.
“Kalau kita tak bisa mengubah diri menjadi ASN profesional maka akan ketinggalan. Jadi masalah disiplin hal yang wajib. Kalau sanksinya dipecat maka harus dipecat. Kalau dulu malu-malu mau menonjobkan maka sekarang sudah tidak malu-malu untuk lakukan pemecatan, ” kata Wagub saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan yang diadakan BKDD Minut di aula Bappelitbang, Kamis (28/7/2016).
Ditambahkannya harus ada yang jadi korban dalam penegakan disiplin untuk menghasilkan efek jera. Karena itu kepala-kepala SKPD wajib mengetahui dan memahami PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
Wabup juga meminta seluruh ASN untuk membuat sasaran kerja pegawai alias SKP.
“Semua SKPD dan pegawai harus membuat SKP, kecuali THL (tenaga harian lepas). Tak perlu tunggu sampai tahun 2017 tapi harus dimulai sekarang. Kita masih ada waktu enam bulan. Ini sesuai dengan kontrak saya dan ibu bupati untuk melakukan pengawasan terhadap ASN,” ucap Wabup.
Terpisah Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah MSi melalui Kabid disiplin Donal Tintingon mengatakan ada empat aturan yang disosialisasikan oleh tim dari Kantor regional XI BKN.
Masing-masing perka BKN nomor 3/2016 tentang pedoman standar teknis penyusunan kegiatan sasaran kerja pegawai, perka BKN nomor 21/2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53/2010 tentang disiplin PNS, PP 70/2015 tentang jaminan kesehatan kerja dan jaminan meninggal bagi ASN, dan perka BKN nomor 5/2016 tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat dan penyakit akibat kerja kriteria penetapan tewas bagi pegawai ASN.(findamuhtar)