Manado – Terobosan menarik dan kontroversi dilakukan pihak Kepolisian bekerjasama dengan pihak terkait seperti Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara, pasalnya jika tidak melunasi pajak kendaraan, maka konsekuensinya data kendaraan yang tercatat pada Ditlantas Polda Sulut, akan dihapus dan disita.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) antara pihak Kepolisian, Dispenda, Jasa Raharja dan APM yang membahas sistim online dalam rangka percepatan registrasi untuk mendukung serta meningkatkan pembayaran pajak dari sektor kendaraan bermotor.
“Ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat, sekaligus untuk memback-up Dipenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan maka Ditlantas Polda Sulut akan memberlakukan penghapusan data kendaraan bagi mereka yang sudah dua tahun tak membayar pajak kendaraanya,” tegas Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Stephen Napiun saat Rakor di kantor UPTD Samsat Manado, Kamis (28/08/2014).
Dia menambahkan, rencana penghapusan data base kendaraan tersebut, diawali dengan surat teguran sampai 3 kali. Selanjutnya bila tetap tak membayar maka dilakukan penghapusan, karena pihak kepolisian mempunyai hak dan kewenangan untuk itu.
Sementara itu, Kasubdityaksa Ditlantas Polda Sulut AKBP Ronal Rumondor didampingi Kepala UPTD Samsat Manado Drs Benny Kalonta Msi, usai rakor kepada wartawan menyebutkan, bagi meraka yang belum melunasi pajak kendaraan selama 2 tahun lebih, maka akan dilakukan penyitaan karena sudah tidak tercatat dalam data kepolisian. (rizathpolii)