Manado, BeritaManado.com — Gerakan Perempuan Sulut (GPS) sangat menyesalkan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara calon anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Utara yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Bawaslu yang tak mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
Pasalnya, surat keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No: 031/PGMN-TIMSEL/VIII/2022, dari Enam orang calon yang lolos semuanya laki-laki.
“Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur
dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92
ayat (11),” demikian isi surat Keberatan/Terbuka tertanda Koordinator GPS Ruth Ketsia Wangkai, Selasa (9/8/2022).
Untuk itu, GPS secara tegas mendesak Bawaslu RI untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon anggota, sampai terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan.
Secara terbuka, GPS juga meminta Bawaslu RI untuk mengambil keputusan membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk 6 calon tersebut.
Bukan hanya itu saja, GPS juga menginstruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Sulawesi Utara hingga ada keterwakilan perempuan.
“Bagaimana mungkin Bawaslu sebagai
lembaga pengawas proses pemilu akan mewajibkan partai-partai politik melaksanakan afirmasi keterwakilan perempuan 30%, sementara Bawaslu sendiri tidak memiliki keterwakilan perempuan,” lanjut bunyi surat Keberatan/terbuka tersebut.
(Hendra Usman)