Sangihe, BeritaManado.com – Ditahun 2019 ini, ada 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, khususnya Pejabat Tinggi Pratama (PTP) akan memasuki masa pensiun.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Pemkab Sangihe akan melakukan seleksi untuk mengisi jabatan lowong yang nantinya akan pensiun.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring SE kepada sejumlah wartawan, Senin (9/9/2019).
Dikatakan Roring, hingga bulan November 2019 tercatat ada 7 pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Maka otomatis Pemkab akan melakukan pengisian jabatan lowong, yang saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Kondisi saat ini kami tinggal menunggu rekomendasi dari KASN untuk pengisian jabatan lowong. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini proses seleksi akan kita lanksanakan, nah setelah seleksi selesai itu akan diumumkan secara terbuka,” ujar Roring.
Menurut dia, terkait pengisian jabatan lowong ini, akan dipertimbangakan ulang, apakah akan dilaksanakan seleksi ataukah dilakukan rolling jabatan
Namun, masih ada hal yang harus kita lihat lagi, dan nantinya ada arahan dari pak Bupati, apakah kita langsung melaksanakan seleksi atau melakukan lagi rolling. Supaya kita boleh menentukan mana jabatan lowong,” jelasnya.
“Karena kalau hanya pejabat pelaksana tugas pada prinsipnya tidak sekuat kewenangan pejabat definitif, dan itu harus selalu diperpanjang KUPLtnya, kalau diaturan Plt itu hanya 6 bulan dan diperpanjang lagi, kalau definitif sudah ada di aturan minimal dua tahun dan maksimal 5 tahun,” sambung dia.
Ditambahkanya, dengan terbatasnya Plt disetiap Organisasi Perangkat Daerah. Maka kemungkinan besar akan dilakukan seleksi sesuai aturan.
“Karena keterbatasan Plt ini, mau tidak mau kami segera mengisi jabatan lowong sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tukasnya.
(Christ)