Eugenius Nusje Paransi, SH MH
Manado – Dengan disahkannya undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu, maka Kota Manado sendiri bersama ratusan kabupaten dan kota di Indonesia dipastikan menggelar Pilkada diakhir tahun 2015 ini.
Meski telah ditetapkan lewat Undang-undang, namun tahapan Pilkada yang awalnya dijadwalkan mulai akhir Februari ini, bakal mundur dari jadwalnya semula.
Pasalnya, KPU selaku lembaga yang diamatkan UU sebagai penyelenggara Pilkada, belum memiliki aturan dasar yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada.
“Tahapan Pilkada kemungkinan akan dimuali pada April mendatang. Karena kami sendiri belum memiliki PKPU (Peraturan KPU), yang saat ini sementara dibahas bersama antara KPU pusat, DPR RI dan pemerintah,” kata Eugenius Nusje Paransi, ketua KPU Kota Manado.
Soal penghapusan salah satu tahapan Pilkada yakni uji publik, tambah Paransi, hal itu tidak akan mempengaruhi tahapan lainnya.
“Uji publik memang sudah dihapus. Jadi, tahapan sosialisasi yang diperpanjang waktunya menggantikan tahapan uji publik itu. Pada dasarnya sudah tidak ada masalah soal pelaksanaan Pilkada, khususnya di Kota Manado. Tinggal PKPU saja yang saat ini lagi ditunggu-tungu,” tandas Paransi. (leriandokambey)