Bitung – UPTD Kementerian Kelautan dan Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga diduga merubah status Warga Negara Asing (WNA) Filipina menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ini terbukti dari dokumen yang dikeluarkan PPS Aertembaga terhadap ribuan Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina yang mencantumkan WNI bukan WNA.
Hal itu dilakukan untuk melindungi ABK yang dipekerjakan oknum-oknum pengusaha dan oknum-oknum lainnya agar menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnakertrans dan juga ijin tinggal dari Imigrasi atau paspor serta memudahkan memperoleh BBM bersubsidi.
Menariknya, tindakan merubah status WNA itu dilakukan oknum-oknum Syahbandar PPS Aertembaga. Dimana ijin berlayar yang mencantumkan nama-nama ABK atau crolis yang berasal dari Filipina statusnya menjadi WNI.
Tindakan pemalsuan status WNI itu dibenarkan sejumlah ABK yang ditemuai, Selasa (13/5/2014). Puluhan ABK yang megaku sebagian besar tinggal di General Santos Filipina mengakui saat berlabuh hanya tinggal, tidur, makan di atas perahu Pun Boat kerena tak memiliki dokumen selain ijin berlayar yang mencantumkan status mereka sebagai WNI.
Dari data Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bitung, kapal ikan ukuran 1-5 GT sebanyak 568 didominasi oleh kapal penangkap tuna sedangkan data pas kecil yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Bitung untuk kapal ikan berbendera Indonesia berukuran 1-5 GT tahun 2013 sebanyak 835 kapal dan tahun 2014 sebanyak 290 kapal.
Dan untuk Pun Boat ukuran 2 Gross Ton ditempati 7 ABK asal Filipina. Sehingga bila dihitung 1.125 kapal dikalikan 7 ABK menghasilkan 7.875 orang asing warga Filipina yang bekerja di kapal Pun Boat Kota Bitung yang dinyatakan WNI oleh Syahbandar PPS Aertembaga.
Namun sayangnya pihak Syabandar PPS Aertembag enggan untuk menunjukkan data-data tersebut. Dengan alasan harus menyurat resmi ke Kementerian karena data tersebut bukan untuk diakses publik.
Padahal beberapa waktu lalu, Kepala PPS Kota Bitung, Frits Lessnusa mengatakan, kapal ikan bisa memperoleh BBM subsidi apabila semua ABK adalah WNI. Dan jika diatas kapal ada satu WNA maka kapal tersebut tak diperkenankan untuk menggunakan BBM subsidi.(abinenobm)