BITUNG — Kepala Dinas Tatakota Bitung, Hendri Susanto kembali menegaskan jika pihak PT Pelindo harus tetap melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas. Menurut Sutanto, sesuai surat nomor 650/TK/587/2006 tanggal 4 Desember 2006 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pelindo IV di Makasar dengan tandatangan Wakil Walikota Bitung waktu itu Robert Lahindo, menjelaskan kalau PT Pelindo harus membayar lanjutan Retribusi IMB atas bangunan-bangunan wajib IMB
dalam kompleks pelabuhan petikemas.
“Surat ini baru saya temukan kembali setelah sekian lama mencari-carinya dan sudah di fax ke pimpimnan PT Pelindo IV di Makasar. Nah surat ini akan menjadi pegangan untuk melakukan penagihan pelunasan retribusi IMB Pelindo,” kata Sutanto, Selasa (31/05).
Dalam surat tersebut, tertera jika terjadi kesepakatan lisan antara PT Pelindo
IV dengan Pemkot Bitung tahun 2006, dimana pihak PT Pelindo IV akan membayar sebesar Rp300 juta namun yang direalisasikan hanyalah Rp100 juta. Serta paragraf kedua disebutkan, kiranya pihak PT Pelindo IV boleh bekerja sama untuk dapat merealisasikan sisa pembayaran tahun 2006 sebesar Rp200 juta.
“Tak hanya itu, surat nomor 106/TK.a/ 2007 yang saya buat dan selama ini
dipersoalkan, dengan sendirinya menjadi kuat ketika ada surat dari wakil walikota ini,” jelas Sutanto.
Lebih lanjut Sutanto mengatakan, reduksi yang diminta Pelindo harus dilakukan lewat surat keterangan walikota. Namun karena reduksi itu tidak diberikan Pemkot Bitung maka pihak PT Pelindo IV harus melunasi sisa retribusi IMB itu yang besarannya Rp400 juta dari penetapan sebanyak Rp900 juta. (en)
BITUNG — Kepala Dinas Tatakota Bitung, Hendri Susanto kembali menegaskan jika pihak PT Pelindo harus tetap melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas. Menurut Sutanto, sesuai surat nomor 650/TK/587/2006 tanggal 4 Desember 2006 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pelindo IV di Makasar dengan tandatangan Wakil Walikota Bitung waktu itu Robert Lahindo, menjelaskan kalau PT Pelindo harus membayar lanjutan Retribusi IMB atas bangunan-bangunan wajib IMB
dalam kompleks pelabuhan petikemas.
“Surat ini baru saya temukan kembali setelah sekian lama mencari-carinya dan sudah di fax ke pimpimnan PT Pelindo IV di Makasar. Nah surat ini akan menjadi pegangan untuk melakukan penagihan pelunasan retribusi IMB Pelindo,” kata Sutanto, Selasa (31/05).
Dalam surat tersebut, tertera jika terjadi kesepakatan lisan antara PT Pelindo
IV dengan Pemkot Bitung tahun 2006, dimana pihak PT Pelindo IV akan membayar sebesar Rp300 juta namun yang direalisasikan hanyalah Rp100 juta. Serta paragraf kedua disebutkan, kiranya pihak PT Pelindo IV boleh bekerja sama untuk dapat merealisasikan sisa pembayaran tahun 2006 sebesar Rp200 juta.
“Tak hanya itu, surat nomor 106/TK.a/ 2007 yang saya buat dan selama ini
dipersoalkan, dengan sendirinya menjadi kuat ketika ada surat dari wakil walikota ini,” jelas Sutanto.
Lebih lanjut Sutanto mengatakan, reduksi yang diminta Pelindo harus dilakukan lewat surat keterangan walikota. Namun karena reduksi itu tidak diberikan Pemkot Bitung maka pihak PT Pelindo IV harus melunasi sisa retribusi IMB itu yang besarannya Rp400 juta dari penetapan sebanyak Rp900 juta. (en)