Tersangka FR (baju merah) didampingi pengacara Franky Warbung (baju putih) menjelaskan kepada wartawan di salah-satu restoran, Minggu (28/2/2016) sore
Manado – Dua orang tersangka Leader CV. Net Invest (Net In) mempertanyakan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado bernomor DPO/07/2016/Reskrim dan DPO/08/II/2016/Reskrim.
“Kenapa dikeluarkan surat DPO, apa landasannya? Saya sendiri belum menerima surat panggilan ketiga dari Polresta Manado, seharusnya jika surat panggilan sudah diberikan dan saya tidak hadir itu baru bisa diberikan DPO,” tegas bos Net In FR alias Focksi, kepada wartawan di salah-satu rumah-makan di Manado, Minggu (28/2/2016) sore.
Kedua tersangka melalui pengacara menurut FR telah berkomunikasi dengan pihak Polresta Manado dan menanyakan penyebab dikeluarkannya surat DPO. Selanjutnya meminta tanda terima surat DPO tapi tidak bisa diberikan bukti tanda terimanya.
“Jadi saya tidak akan menyerahkan diri, karena DPO tersebut sudah menyalahi prosedur. Kalau mau menangkap saya silakan saja, di rumah atau di tempat usaha saya. Sekali lagi, saya tidak lari dan saya masih berada di Manado menjalankan aktifitas seperti biasanya,” terang dia.
Dia menambahkan, kenapa dirinya harus melarikan diri? Semua uang nasabah telah disita begitu juga seluruh rekening diblokir. Sampai saat ini perlahan-lahan uang nasabah telah dicicil dikembalikan pelan-pelan. Bahkan menurutnya, ada yang datang mengeluh keluarga akan dioperasi, anak sakit dan sebagainya.
“Semua saya bantu, walau misalkan 5 juta yang diminta, saya kasih 1 juta. Semua uang nasabah akan dikembalikan jika kasus ini sudah selesai. Mengenai cukup atau tidak cukup itu adalah urusan perusahaan. Intinya saya akan bertanggungjawab,” terang dia.
Senada Kuasa Hukum, Franky Warbung menegaskan, Kejaksaan jangan asal menerima barang bukti dan lainnya dari Kepolisian jika belum lengkap, karena akan berdampak fatal kedepan walau sudah P21.
“Saya sebagai pengacara Focksi sangat keberatan dengan dikeluarkannya DPO dari Polresta Manado, kiranya DPO tersebut harus sesuai prosedur,” jelas dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Saiful Wachid mengatakan, berkas sudah P21 sejak bulan lalu.
“Ini P21 nya ada sama saya, kami berikan status DPO karena sudah dua kali berikan surat panggilan tapi tak ada etikat baik. Kan kalau sudah P21 sudah kewajibannya untuk datang menghadap,” jelasnya saat dihubungi via telpon media.
Dia menambahkan, secepatnya akan melakukan penangkapan. “Saya ini masih di Jakarta, Minggu depan kami akan segera mengamankan yang bersangkutan,” tukas dia. (jerrypalohoon)