Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bolmong Raya

Supriyadi Pangellu Jelaskan Tentang Perbawaslu 4/2020 yang Wajib Paslon Taati

by Finda Muhtar
Rabu, 30 September 2020, 10:43 am
in Bolmong Raya, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 1share
Supriyadi Pangellu.

Boltim, BeritaManado.com – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah wajib mentaati sejumlah peraturan terkait Pilkada, salah satunya Peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2020 (4/2020).

Aturan tersebut mengatur tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di masa bencana non alam pandemi Covid–19.

“Komitmen kami Bawaslu dan jajaran adalah bersama–sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu saat melakukan sosialisasi di Goba Molunow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (29/9/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Komisioner Bawaslu Sulut Awaludin Umbola, Akademisi IAIN Manado DR Rosdalina Bukido, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis, serta Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta.

Awaludin Umbol menambahkan, dalam Per Bawaslu 4/2020, semua kewenangan Bawaslu dilakukan sesuai protokol kesehatan.

“Karena Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Hal–hal inilah yang kami sampaikan ke publik karena proses menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19,” tutur Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu.

Sementara, akademisi DR Rosdalina Bukido, menjelaskan, Perbawaslu 4/2020 sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dalam pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Dekan Fakultas Ekonomi IAIN Manado ini menambahkan butuh kerja yang sangat luar biasa bagi penyelenggara pemilu, peserta dan masyarakat dalam mengawal Pilkada yang sehat.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.4 Tahun 2020, khususnya Pasal 4, Ayat 2, menjelaskan tentang Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Berikut ini merupakan petikan dari Pasal 4, Ayat 2 dalam Perbawaslu No.4 Tahun 2020:

Pasal 4

(2) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

b. memastikan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, dan pihak lain dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan untuk mengenakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;

d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya;

e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di dalam ruangan;

f. membawa alat tulis masing-masing;

g. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; dan

h. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Perbawaslu 4/2020supriyadi pangellu

Berita Terkini

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.