MANADO – Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu mulai 3 Oktober 2011.
“Perda ini resmi berlaku, karena sudah masuk dalam lembar daerah dan sudah diberlakukan oleh pemerintah kepada para wajib retribusi di Kota Manado, baik pengusaha maupun masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Manado, Donald Supit, Rabu (5/10).
Supit mengatakan, sebelum diberlakukan perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat Kota Manado untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 156 ayat 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menegaskan sebelum diberlakukan, harus disosialisasi.
Sosialisasi ini, kata dia, sudah dilakukan sejak dua pekan lalu, di seluruh kecamatan di Manado dan tanggapan masyarakat melalui para tokoh masyarakat maupun pengusaha sangat positif, sehingga bisa diberlakukan di Manado, mulai pekan ini.
“Pemerintah berharap setelah diberlakukan masyarakat akan patuh dan tidak akan protes dengan perubahan retribusi yang sudah ditetapkan tersebut, karena sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujar Supit.
Bahkan, dia menambahkan, akan terus melakukan sosialisasi walaupun sudah diberlakukan, supaya akan semakin diterima oleh masyarakat.
Data dari Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Manado menyebutkan, Perda Retribusi Perizinan Tertentu itu berisi lima bagian pokok, yakni Retribusi Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penjualan Minuman Beralkohol dan Izin Usaha Perikanan.(don)
MANADO – Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu mulai 3 Oktober 2011.
“Perda ini resmi berlaku, karena sudah masuk dalam lembar daerah dan sudah diberlakukan oleh pemerintah kepada para wajib retribusi di Kota Manado, baik pengusaha maupun masyarakat,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Manado, Donald Supit, Rabu (5/10).
Supit mengatakan, sebelum diberlakukan perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat Kota Manado untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 156 ayat 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menegaskan sebelum diberlakukan, harus disosialisasi.
Sosialisasi ini, kata dia, sudah dilakukan sejak dua pekan lalu, di seluruh kecamatan di Manado dan tanggapan masyarakat melalui para tokoh masyarakat maupun pengusaha sangat positif, sehingga bisa diberlakukan di Manado, mulai pekan ini.
“Pemerintah berharap setelah diberlakukan masyarakat akan patuh dan tidak akan protes dengan perubahan retribusi yang sudah ditetapkan tersebut, karena sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujar Supit.
Bahkan, dia menambahkan, akan terus melakukan sosialisasi walaupun sudah diberlakukan, supaya akan semakin diterima oleh masyarakat.
Data dari Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Manado menyebutkan, Perda Retribusi Perizinan Tertentu itu berisi lima bagian pokok, yakni Retribusi Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penjualan Minuman Beralkohol dan Izin Usaha Perikanan.(don)