TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Erens Kereh AMKL memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam Dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2020 Kota Tomohon, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Tomohon, Senin (04/05/2020).
Sundah mengatakan, memperhatikan amanat Pasal 90 Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib, akan diserahkan laporan hasil penyerapan aspirasi anggota DPRD Kota Tomohon dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, penyerahan hasil tidak akan diserahkan per dapil namun akan diserahkan langsung Ketua DPRD kepada Wali Kota Tomohon yang di wakili Wakil Wali Kota Syerly Sompotan.
“Pelaksanaan penyerapan aspirasi anggota DPRD saat ini dilaksanakan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan tidak mengumpulkan massa namun anggota DPRD yang bersangkutan hanya mengadakan kunjungan ke beberapa anggota masyarakat untuk mendapatkan aspirasi mengingat sangat pentingnya aspirasi dari masyarakat untuk jalanya roda Pemerintahan di Kota Tomohon,” ujarnya.
Dipaparkannya juga hasil kegiatan DPRD masa persidangan pertama sebanyak 16 kegiatan DPRD dan menghasilkan enam keputusan DPRD pada masa persidangan pertama. Dan sesuai akan hasil Rapat Bamus, masa persidangan kedua tahun 2020 yang dibuatkan dalam suatu keputusan.
“Dengan telah ditetapkannya rencana kegiatan DPRD untuk masa persidangan kedua tahun 2020 diharapkan agar kita selaku anggota DPR Kota Tomohon dapat memaksimalkan kinerja sehingga kita mampu menjalankan tugas kita,” kata Sundah. Turut hadir pada paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon, Asisten I Toar Pandeirot, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP serta jajaran Pemkot Tomohon.
(ReckyPelealu)