Amurang – Masih banyaknya bangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ilegal, pihak DPRD Minahasa Selatan (Minsel) mencermati apakah kurangnya sosialisasi pemerintah penting IMB atau kelalaian masyarakat dan bisa juga Perda yang ada kurang tajam.
“Dalam waktu dekat kami (DPRD Minsel, red) berencana membentuk Pansus IMB. Selain menyelidiki sejauh mana efisiensi Perda yang telah ada, juga kemungkinan membuat revisi Perda guna mempertajam Perda yang sudah ada, dan dalam waktu dekat akan disahkan,” ujar John R.M Sumual, kepada beritamanado.com
Menurutnya pansus ini guna melakukan penyelidikan apakah karena kelalaian dari warga atau kurangnya sosialisasi pemerintah akan IMB itu sendiri. Apalagi telah disahkannya Perda Tata Ruang Wilayah, sangat penting setiap bangunan harus memiliki IMB. Hal ini agar tidak menyalahi aturan, terlebih kerugian yang mungkin dialami masyarakat sendiri. Karena bangunan tidak sesuai penempatan dan melanggar Perda lainnya, kata Ketua DPC Partai Demokrat Minsel ini, senin (12/5/2014).
“Untuk itu, kami berharap Satuan Perangkat Kerja (SKPD) di Lingkungan Pemkab Minsel terkait bisa maksimal dan proaktif. Karena ini perlu ada kerjasama agar semua bisa berjalan baik dalam mendisiplinkan bangunan yang tidak mengantongi IMB,” paparnya. (sanlylendongan)