Boltim, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 bertempat di lantai III Kantor Bupati Boltim, (09/03/2020).
Kegiatan Rakor SP tersebut, dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Boltim DR. Ir. Sonny Waroka Ph.D didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Djainudin Mokoginta, bersama Badan Pusat Statistik Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh pimpinan SKPD beserta ASN di lingkup Pemkab Boltim.
Sekda Boltim saat membacakan sambutan Bupati Boltim Sehan Landjar, menyampaikan tentang bagaimana inovasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada sensus penduduk tahun 2020 kali ini.
“Pada pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 BPS melakukan inovasi dan pembaruan metode, dibandingkan dengan enam sensus penduduk sebelumnya,” ujar Waroka.
Kata dia, pelaksanaan sensus penduduk dibagi dalam dua periode yakni, sensus penduduk online dan verifikasi lapangan.
“Periode pertama adalah sensus penduduk online, yaitu seluruh penduduk indonesia dapat secara aktif mengisi data kependudulannya secara mandiri melalui halaman website sensus.bps.go.id, mulai tanggal 15 Februari sampai 31 Maret 2020. Periode kedua, yaitu kegiatan verifikasi dan pencacahan dilapangan, yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 31 Juli 2020,” terangnya.
Lanjut Warokah, dalam dua periode ini, mulai dari Sensus Penduduk Online kiranya dapat disebarkan dan mengajak penduduk untuk aktif mengisi sensus penduduk online, begitu juga pada kegiatan verifikasi lapangan, agar turut membantu untuk melancarkan proses verifikasi dan pengecekkan dilapangan.
Menurutnya, kegiatan sensus penduduk tahun 2020 ini merupakan hal yang penting untuk kesuksesan sensus penduduk di Boltim.
“Kegiatan ini sangat penting, dan peran serta hadirin semua merupakan kunci kesuksesan sensus penduduk tahun 2020 di wilayah kita ini,” tandas panglima ASN Boltim ini.
Sementara kepala BPS Kota Kotamobagu, Didik Tjahwin mengatakan, berdasarkan Undang-undang tahan 1997 tentang statistik dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, serta rekomendasi PBB mengenai sensus penduduk dan perumahan tahun 2020, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk 2020.
Sensus penduduk ini merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh pendudukan Indonesia yang ke tujuh sejak tahun 1961, bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Pada pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020, BPS melakukan inovasi dan pembaruan-pembaruan metode dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya.
“Sensus penduduk tahun 2020 kali ini akan menggunakan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri, sebagai data dasar untuk pendataan penduduk secara lengkap dan memanfaatkan berbagai jenis pengumpulan data yang menggunakan gadget,” ujar Didik Tjahwin.
Kata dia, inovasi tersebut dilakukan untuk menghadapi tantangan dinamika kependudukan yang terjadi selama 10 tahun terakhir.
RiswanHulalata