Manado, BeritaManado.com — Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menguatkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado Nomor 541/Pdt.G/2023/PN Mnd dan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 109/PDT/2024/PT Mnd yang menguntungkan pihak Suara Elektro dalam sebuah kasus sengketa hukum.
Keputusan ini mencerminkan keberhasilan tim kuasa hukum Suara Elektro dalam membuktikan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memiliki dasar yang jelas.
Ralph Poluan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, membenarkan keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Poluan menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat tidak berdasar, ambigu, dan tidak jelas atau dikenal dengan istilah obscur libel.
“Sejak awal sampai akhir, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, Penggugat yang terduga didalangi oleh mafia tanah Agus Abidin tidak pernah menang dan kami pihak yang benar selalu menang,” ungkap Poluan.
Lebih lanjut, Poluan mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan kepada Suara Elektro diduga kuat merupakan bagian dari skenario yang melibatkan mafia tanah di Kota Manado, yang dikendalikan oleh sosok bernama Agus Abidin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Agus Elektrik.
Poluan menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut, berupa rekaman suara yang menunjukkan bahwa Agus Abidin terlibat dalam negosiasi dengan kliennya.
“Kami memiliki bukti rekaman suara yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan bernegosiasi dengan klien saya dan meminta uang miliaran rupiah serta mengirimkan nomor rekening pribadi lewat WhatsApp agar klien saya mencabut gugatan, padahal tidak ada hubungan hukum antara Agus dan ahli waris yang bersangkutan,” tegas Poluan.
Poluan juga menyampaikan keprihatinannya mengenai maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Utara yang menurutnya sangat merugikan perkembangan daerah.
“Mafia tanah ini harusnya tidak diberi ruang untuk berkembang di Sulawesi Utara karena tindakan mereka sangat merugikan. Banyak investor yang kini enggan berinvestasi di Manado karena kerap kali mengalami masalah serupa, di mana aset mereka digugat hanya dengan bukti yang tidak jelas,” pungkas Poluan.
Terakhir, Poluan menantang Agus Abidin untuk memenuhi janjinya yang pernah diucapkan beberapa waktu lalu.
Agus, menurut Poluan, pernah menyatakan bahwa jika kalah di Mahkamah Agung, ia akan memotong jarinya sebagai bentuk konsekuensi atas kegagalannya.
(***/jenlywenur)