
Manado – Menarik, pada pembahasan perubahan APBD tahun 2017 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), awal pekan ini, sekretaris Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo, meminta kepada pemerintah melakukan pelebaran jalan di kelurahan Malendeng sebagai akses ke Ringroad I.
Namun anggota komisi 3 lainnya dari dapil Manado, Yongkie Limen, mengingatkan untuk setiap rencana pelebaran jalan pemerintah wajib melakukan sosialisasi jauh hari agar masyarakat melakukan persiapan.
Baca juga: Agar Pembangunan Tidak Mubasir, Ini Pesan Penting Warga Kampung Langowan kepada Dinas PU Kota Manado
“Jika disosialisasikan jauh hari maka masyarakat bisa mengantisipasi, salah-satunya tidak lagi melakukan pembangunan,” jelas Yongkie Limen.
Namun Kadis PU-PR Provinsi Sulut, Stif Kepel, mengatakan ruas kelurahan Malendeng bukan kewenangan pemerintah provinsi, meski mengakui ruas tersebut perlu dilebarkan.
“Iya memang setiap ruas akses ke Ringroad mestinya perlu dilebarkan namun ruas kelurahan Malendeng itu milik pemerintah kota Manado. Namun untuk ruas Paal Dua ke Ranomuut terminal Liwas terkoneksi dengan Ringroad I akan ditingkatkan menjadi jalan nasional,” terang Stif Kepel. (JerryPalohoon)