Jakarta – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, Kaban Kesbangpol Sulut Edwin Silangen, SE MSi dan seluruh Wakil Gubernur se Indonesia, Kaban KesbangPol, Kakanwil Kemenag, FKUB Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia menghadiri Rakornas bertajuk “Peningkatan Peran dan Fungsi FKUB Dalam Menjaga Harmoni Kebangsaan dalam Bingkai NKRI” Kamis Pagi, (6/10/2016) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama RI.
Tujuannya rakornas antara lain adalah mencermati kondisi Bangsa Indonesia dalam keberagaman dan Toleransi Umat Beragama serta Nilai Keagamaan yang saat ini sering terjadi inharmonisasi ujar Kabag Humas Sulut Roy Saroinsong di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jakarta Pusat.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam arahan pada Rakernas bertema “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama” Seperti dikutip Roy Saroinsong menyatakan bahwa isu dan permasalahan utama Bangsa Indonesia diantaranya Kesenjangan, Korupsi, Terorisme dan Narkoba.
“Hal ini guna membahas permasalahan yang terkait dengan Pendirian Rumah Ibadat, munculnya gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagai akibat konflik sosial bernuansa agama yang melibatkan kelompok masyarakat, aliran keagamaan, aliran kepercayaan dan ormas keagamaan,” Tandas Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sementara itu Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin, secara lugas mengurai tentang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 pasal 11 ayat 2 dimana peran dan fungsi wakil gubernur yakni diantaranya membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemulihan kerukunan umat beragama serta memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemda dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemulihan kerukunan umat beragama.
Disamping itu pula sebagai bangsa yang religius, nilai agama sebagai perekat yang merajut dan merangkai kemajemukan bangsa Indonesia, ujar Lukman Hakim. (***/Rizath Polii)